Karena itu menurut Hidayat, semestinya Pemerintah dan DPR menunda keseluruhan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wahyu juga mendesak Pemerintah Indonesia dan DPR-RI agar menghentikan secara total pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan lebih serius menangani krisis pandemik COVID-19.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan selalu terbuka pada siapapun, termasuk bagi para non government organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan sumbangsih idenya.
Besok dikabarkan kembali ada aksi buruh dan mahasiswa terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kapolda Metro tegaskan ini.
Terlepas dari segala kontroversinya, harus kita akui bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat dibutuhkan dan urgent dalam proses pengembangan UMKM kita. Dengan semangat de-birokratisasi dalam mendorong Kemudahan perizinan tentu akan sangat memudahkan UMKM kita naik kelas.
Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX.